Kamis, 14 Juli 2011

Perjanjian lama mewajibkan kaum Adam disunat, Mengapa perjanjian baru tidak?

Hukum ritual yang dianggap sangat penting bagi umat Israel di samping tentang binatang yang halal dan yang haram untuk dimakan, serta hukum mengenai Hari Sabat, adalah hukum mengenai khitan atau sunat. Taurat mengatakan demikian:
” Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki … pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu” (Imamat 12:2-3) .
Hukum tentang sunat ini untuk pertama kalinya diberikan Allah kepada Abraham, yang kemudian diteguhkan sebagai ketetapan yang harus dijalankan di dalam hukum Taurat Musa ini juga. Peristiwa diberikannya hukum sunat ini kepada Abraham adalah demikian:
“Ketika Abram berumur sembilan puluh sembilan tahun, maka TUHAN menampakkan diri kepada Abram dan berfirman kepadanya:…Aku akan mengadakan perjanjian antara Aku dengan engkau.. Dari pihak-Ku inilah perjanjian-Ku dengan engkau: Engkau akan menjadi sejumlah besar bangsa. Karena itu namamu bukan lagi Abram, melainkan Abraham, karena engkau telah Kutetapkan menjadi bapa sejumlah besar bangsa. Aku akan membuat engkau beranak cucu sangat banyak…kepada keturunanmu akan kuberikan negeri ini…yakni seluruh tanah Kanaan; dan Aku akan menjadi Allah mereka. Dari pihakmu engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun-temurun. Inilah perjanjian-Ku yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu; yaitu SETIAP LAKI-LAKI DI ANTARAMU HARUS DISUNAT, haruslah DIKERAT KULIT KHATANMU dan itulah menjadi TANDA PERJANJIAN antara Aku dan kamu. Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat….” ( Kejadian 17: 1-12)
Ayat-ayat di atas menjelaskan tentang Perjanjian yang saling mengikat; yaitu dari pihak Allah inilah yang harus digenapi:
1. ”engkau beranak cucu sangat banyak”
2. “akan kuberikan negeri ini…yakni seluruh tanah Kanaan”
3. ”Aku akan menjadi Allah mereka”
Sedangkan, agar janji Allah itu menjadi realita, maka Abraham dan keturunannya diperintah untuk menjalankan:
1.” SETIAP LAKI-LAKI DIANTARAMU HARUS DISUNAT”
yaitu dengan “ DIKERAT KULIT KHATANMU”
2. Ini harus dilaksanakan ketika”BERUMUR 8 HARI”
3. Dan sunat ini berfungsi sebagai”TANDA PERJANJIAN”
Isi pokok Perjanjian Allah kepada Abraham itu adalah mengenai: keturunan. Abraham dipilih Allah agar bangsa Perjanjian akan dilahirkan, dan juga akan memiliki keturunan dimana-mana raja-raja besar akan muncul. Oleh karena janji itu menyangkut keturunan, maka ketika keturunan itu nanti sudah muncul suatu tempat tinggal akan mereka perlukan. Oleh karenanya Allah menjanjikan tanah Kanaan sebagai milik mereka. Karena keturunan itu adalah keturunan terjanji, maka mereka akan memiliki Allah, yaitu Yehuwah/Yahweh/YHWH sebagai satu-satunya sesembahan mereka.
Maka isi pokok dari ketiga janji yang dinyatakan oleh Allah kepada Abraham tersebut adalah mengenai: keturunan. Tempat tinggal yang dijanjikan (Tanah Kanaan) itu terkait dengan kebutuhan keturunan tadi, serta hubungannya dengan Allah (Yehuwah/Yahweh/YHWH) itu terkait dengan Iman dari keturunan tadi.
Suatu keturunan akan lahir di dunia hanya melalui bersatunya dua buah alat kelamin yang berlainan jenis yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran. Dalam hal Abraham, keturunan ini akan berbeda dengan keturunan-keturunan bangsa di sekitarnya yang menyembah berhala, karena keturunannya itu akan merupakan keturunan Perjanjian. Dengan Yehuwah/ Yahweh/YHWH sebagai satu-satunya Allah yang benar yang akan menjadi sesembahan dan tumpuan iman mereka. Karena alat-kelamin itulah sarana kehamilan dan lahirnya keturunan Terjanji tadi, maka alat yang menjadi sarana asal-usul terjadinya keturunan itu harus diberi tanda, yaitu SUNAT.
Bagian tubuh yang akan menghasilkan keturunan itu dikuduskan bagi Allah, dimatikan dari hal-hal yang berbau kekafiran yaitu dengan pencurahan darah, karena pencurahan darah itu lambang kematian. Dengan jalan dikerat kulit khatan itu dan dibuang.
Jadi sunat ini merupakan tanda pemisahan bangsa keturunan Abraham dari segenap bangsa yang ada disekitar mereka yakni para penyembah berhala.
Allah bersabda:
“Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.” (Kejadian 17:11).
Sunat itu, sungguh merupakan tanda perjanjianNya bahwa Ia akan setia terhadap janjiNya, yang melalui Abraham akan datang keturunan, yang melalui keturunan ini seluruh bangsa di muka bumi akan diberkati.
Memang secara literal, keturunan yang dimaksudkan adalah bangsa Israel. Namun kata-kata: “KETURUNAN” di dalam ayat ini disebut “ZERAH”(bahasa Ibrani) yang dalam bentuk tunggal, artinya: Keturunan, bukan keturunan-keturunan.
Dan Perjanjian Baru menerangkan demikian:
“Adapun kepada Abraham diucapkan segala janji itu kepada keturunannya. Tidak dikatakan “kepada keturunan-keturunannya” seolah-olah dimaksud banyak orang tetapi hanya satu orang: “Dan kepada keturunanmu, yaitu Kristus”. (Gal.3:16).
Memang, pada awalnya janji yang diucapkan oleh Allah kepada Abraham bahwa melalui keturunannya seluruh bangsa di bumi akan diberkati, itu yang dimaksudkan adalah bangsa Israel. Namun Israel sebagai bangsa itulah yang menurunkan Mesias, dan lagi kata “keturunan” yang berbentuk kata-benda tunggal itu bukan menunjuk suatu bangsa nampak seorang pribadi sebagaimana yang dikatakn Perjanjian Baru di atas, serta Ialah yang menjadi keturunan Abraham yang terbesar yaitu: Kristus
Dengan demikian hukum tentang sunat ini menemukan penggenapannya di dalam Kristus, janji tentang sunatpun itu digenapi di dalam Kristus. Karena Kristus adalah penggenap janji tentang “keturunan”, maka Iapun harus juga disunatkan untuk menggenapi tanda perjanjian itu. Tidaklah heran, mengapa orang-orang Yahudi pada jaman Yesus dan para Rasul, bahkan sesudah percaya kepada Yesus sebagai Mesias mereka begitu ketat menuntut bahwa semua orang yang mau percaya kepada Allah Israel harus disunat. Bahkan sesudah mereka percaya kepada Yesus, mereka yang berasal dari Yahudi ini menuntut agar orang-orang kafir yang mau percaya kepada Yesuspun disunatkan.
Tidak heran pula, bahwa pada waktu itu sering terjadi pertentangan di dalam Gereja, antar kelompok orang-orang kafir yang tidak disunatkan dan kelompok orang Yahudi yang disunatkan.
Menurut keyakinan Yahudi berdasarkan hukum Taurat, barang siapa yang tidak disunatkan ia tidak termasuk dalam umat Perjanjian. Dengan alasan ini mereka tidak berhak untuk menerima Perjanjian Allah yang berwujud berkat-berkat keselamatan yang didapatkan di dalam keturunan Abraham yaitu Kristus. Namun sikap yang demikian ini adalah sikap yang bersifat legalistik atau bersifat secara hukumiah yang kehilangan makna moral, rohani dan salah mengerti tentang tujuan kedatangan Yesus Kristus.
Bangsa Yahudi, yang menyebut sunat ini sebagai “berith millah” sudah terjatuh kepada apa yang hanya dilihatnya tertulis saja, bukan apa yang di maksudkan lebih dalam oleh yang tertulis. Pada hal sunat itu bukan dimaksudkan hanya sekedar sebagai suatu tanda secara literal saja, tetapi sunat itu sudah mempunyai arti yang rohani, bahkan di dalam Perjanjian Lama itu sendiri. Dikatakan demikian :
“Sebab itu sunatlah hatimu, dan jangan lagi tegar tengkuk” (Ulangan 10:16)
“Sunatlah dirimu bagi TUHAN, dan jauhkanlah kulit khatan hatimu…….supaya jangan murkaku mengamuk seperti api…” (Yeremia 4:4)
Berdasarkan kutipan ayat di atas jelas sunat tidak dimaksudkan hanya sebagai suatu ritual yang tak bermakna, sunat adalah lambang pembersihan batin dari ketegar-tengkukan dan dari tingkah laku dosa. Kulit khatan itu adalah lambang keadaan hati yang tak bertobat serta tidak bersih dan tidak suci. Itulah sebabnya sunat kulit khatan kelamin itu belum cukup tanpa sunat “kulit khatan hati”. Biarpun orang sudah disunat kulit khatan kelaminnya, tetapi jika belum sunat hati dan kulit khatan hati, ia tak berkenan kepada Allah.
Kebenaran mengenai makna sunat dalam Perjanjian Lama inilah yang ditegaskan ulang dalam Perjanjian Baru:
“Sebab yang disebut Yahudi bukanlah orang yang lahiriah Yahudi, dan yang disebut sunat, bukanlah sunat yang dilangsungkan secara lahiriah. Tetapi orang Yahudi sejati ialah dia yang tidak nampak keyahudiannya dan sunat ialah sunat di dalam hati, secara rohani, bukan secara harafiah. Maka pujian baginya datang bukan dari manusia, melainkan dari Allah.”(Roma 2:28-29).
Dengan demikian ada kesatuan ajaran mengenai sunat baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian baru. Adalah suatu fitnah belaka mereka yang mengatakan bahwa Rasul Pauluslah yang mengubah hukum tentang sunat ini dan melarangnya untuk dilakukan. Karena Paulus tidak mengajarkan sesuatu yang baru, ia hanya menegaskan apa yang dikatakan Nabi Musa dan Nabi Yeremia, dalam kedua kutipan ayat dari Perjanjian Lama di atas.
Dengan demikian tidak berarti Perjanjian Baru itu mengubah ketetapan sunat itu, tetapi itu menunjukkan arti yang sebenarnya dari sunat ini. Dimana Perjanjian Lama telah memberikan koreksi terlebih dahulu atas kesalahan bangsa Yahudi yang menganggap sunat hanya sebagai tata cara lahiriah yang tidak mempunyai arti rohani itu.
Sunat adalah “Tanda Perjanjian” tentang akan lahirNya “keturunan” Abraham, Yesus Kristus, yang akan menjadi berkat bagi seluruh alam. Maka di dalam peristiwa penyunatan Yesus “janji” yaitu diri Yesus sebagai “sang keturunan”, dan “tanda” nya yaitu peristiwa disunatkanNya Yesus itu (Lukas 2:21), kedua-duanya telah digenapi.
Dengan Sang Penggenap Janji itu sudah menjalani sunat (”Dan ketika genap delapan hari Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung Ibu-Nya”, Lukas 2:21), maka sunat itu mengalami suatu tranformasi arti oleh karena kaitannya dengan Kristus. Dan tranformasi arti ini bukan perubahan dan penggantian dari ketetapan hukum sunat ini, namun dikembalikan kepada makna dan tujuan aslinya ketika hukum itu diperintahkan kepada Abraham.
Mengenai peristiwa sunatnya Abraham itu, Alkitab mengatakan demikian:
“Adakah ucapan bahagia ini hanya berlaku bagi orang yang bersunat saja atau juga bagi orang tak bersunat? Sebab telah kami katakan, bahwa kepada Abraham iman diperhitungkan sebagai kebenaran. Dalam keadaan manakah hal itu diperhitungkan? Sebelum atau sesudah ia disunat? Bukan sesudah sunat, tetapi sebelumnya. Dan tanda sunat itu diterimanya sebagai materai kebenaran berdasarkan iman yang ditunjukkannya sebelum ia bersunat. Demikianlah ia dapat menjadi bapa semua orang percaya yang tak bersunat, supaya kebenaran diperhitungkan kepada mereka dan juga menjadi bapa orang-orang bersunat, yaitu mereka yang bukan hanya bersunat, tetapi juga mengikuti jejak iman Abraham, bapa leluhur kita, pada masa ia belum disunat” (Roma 4:9-12).
Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwa Abraham dianggap benar oleh Allah karena Iman, seperti yang dibuktikan dalam ayat berikut::
“… demikianlah banyaknya nanti keturunanmu” Lalu percayalah (yaitu: percaya akan janji tentang KETURUNAN itu) Abraham kepada Tuhan, maka TUHAN memperhitungkan hal itu kepadanya sebagai kebenaran.” (Kejadian 15:6).
Pernyataan TUHAN memperhitungkan percaya/iman Abraham tentang “KETURUNAN” itu sebagai kebenaran, terjadi sebelum Abraham bersunat. Maka kebenaran di hadapan Allah itu jelas bukan karena sunat, tetapi karena iman. Sunat itu baru ditetapkan kemudian (Kejadian 17) sebagai meterai dari kebenaran yang berdasarkan iman yang telah terjadi sebelum sunat. Kebenaran oleh iman mendahului sunat sebagai “Tanda Perjanjian” yang berdasarkan iman itu. Dengan demikian kebenaran oleh IMAN mendahului sunat.
Sumber: Presbiter Daniel (GOI)