Minggu, 19 Juni 2011

"Kecuali karena Zinah", berarti orang percaya boleh bercerai ?


Tuhan Yesus pernah bersabda, yang intinya bahwa kita tidak boleh bercerai kecuali karena zinah. Tak ayal hal ini dapat melahirkan berbagai interpretasi, dan setidaknya ada dua pemahaman soal itu. Ayat-ayatnya sebagai berikut:

19:3. Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: "Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?" 19:4 Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?  19:5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.  19:6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."  19:7 Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?"  19:8 Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian. 19:9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah." (Matius 19:3-9)
1 Korintus
7:1 Dan sekarang tentang hal-hal yang kamu tuliskan kepadaku. Adalah baik bagi laki-laki, kalau ia tidak kawin,
7:2 tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah setiap laki-laki mempunyai isterinya sendiri dan setiap perempuan mempunyai suaminya sendiri.  

Lalu apakah boleh bercerai?
7:10 Kepada orang-orang yang telah kawin aku -- tidak, bukan aku, tetapi Tuhan -- perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya.
7:11 Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya
7:15 Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.
Matius 19:9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah." (Matius 19:3-9)

Menurut Matius 19:9, bila berzinah >> BOLEH. Bandingkan dengan 1 Korintus 7:15, dimana orang Kristen boleh bercerai dengan orang yang tidak beriman (pezinah = orang tidak beriman), jadi Alkitab tetap konsisten!

Jadi jelas sekali, bahwa pernikahan yang diberkati Oleh Tuhan Yesus, tidak boleh bercerai.
Yang dimaksud kata-kata " Kecuali karena zinah " berarti mengandung arti di luar pernikahan yang kudus atau biasa disebut "kumpul kebo"
jika seperti hal tersebut maka mereka harus dipisahkan / bercerai.
namun jika pernikahan kudus ( diberkati Tuhan Yesus ) semua sudah ketetapan firman bahwa tidak boleh bercerai.
jadi satu kata "KRISTEN TIDAK BOLEH BERCERAI..TITIK..'