Selasa, 27 Desember 2011

Gulnaz Dipenjara Karena Diperkosa

Negara yang berlandaskan hukum yang benar akan menghukum pelaku kejahatan dan melindungi para korban kejahatan. Namun, hal ini sering sekali tidak berlaku bagi negara-negara yang berlandaskan hukum agama (dalam hal ini non-kristen).
Gulnaz seorang wanita di Afghanistan dipenjara dengan tuduhan "perzinahan paksa" di penjara Bagh Badam di Kabul. Gulnaz korban perkosaan yang telah secara brutal diperkosa oleh suami dari sepupunya tahun 2008. Namun, ia kemudian malah dipenjara karena menurut pengadilan peristiwa itu merupakan "perzinahan paksa". Pria pemerkosanya juga dipenjara selama tujuh tahun untuk kejahatan itu. Pemerkosaan tersebut telah menyebabkan Gulnaz hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
Gulnaz awalnya dihukum dua tahun penjara. Namun, pada pengadilan banding, hukumannya malah bertambah menjadi 12 tahun. Anehnya, putusan pengadilan banding kedua memotong masa hukumannya menjadi hanya tiga tahun, tetapi dengan syarat bahwa ia harus menikahi pemerkosanya. Jika tidak mau menikah, ia harus menjalani 12 tahun masa hukumannya. Gulnaz memilih yang pertama, yaitu menikahi pemerkosanya.
Kasus Gulnaz sendiri, yaitu dipenjara karena diperkosa, menarik perhatian dunia internasional setelah ia terlibat dalam sebuah film dokumenter yang dibiayai Uni Eropa. Namun, pemutaran film itu kemudian dihentikan demi keamanan sejumlah perempuan yang ada dalam film tersebut.
Seringkali hukum menjadi tidak adil karena pengaruh dari ideologi yang salah, karena hukum tersebut dibentuk oleh orang-orang yang tidak mengerti keadilan namun kepentingan dirinya sendiri. Seharusnya contoh-contoh kasus ini menggugah umat kristen manapun untuk tergerak terlibat dalam pemerintahan hingga menciptakan pemerintahan yang adil dan benar bagi warga negaranya, melindungi korban kejahatan dan menghukum dengan adil para pelaku kejahatan.

Sumber: Kompas.com (Korban Pemerkosaan yang Dipenjara Dapat Grasi, 3 Desember 2011)